Komisi Etik – Selayang Pandang Komisi Etik
KEPK (Komisi Etik Penelitian Kesehatan) Merupakan lembaga yang diberikan wewenang secara otonomi oleh pihak instansi atau pemerintah untuk melakukan kajian etik penelitian kesehatan melalui 3 prinsip etik, 7 standar etik dan 25 pedoman etik, yang terdiri para reviewer etik penelitian menggunakan subyek manusia sesuai bidang kepakarannya dan sekretaritan.
Tugas pokok dan fungsi KEPK sebagai berikut :
Informed consent adalah persetujuan yang diberikan oleh klien atau subjek penelitian tentang segala tindakan / perlakuan yang hendak dilakukan terhadap dirinya, setelah memperoleh penjelasan adekuat dari tenaga kesehatan atau pelaksana penelitian
Informed consent untuk penelitian kesehatan harus memperoleh perhatian dan kedudukan yang lebih tinggi dibanding informed consent untuk tindakan pelayanan kesehatan, karena subyek penelitian tidak memperoleh manfaat langsung dari keikutsertaannya dalam suatu penelitian
Selain mengandung aspek etik, Informed consent juga mempunyai implikasi hukum dalam peraturan perundang – undangan di Indonesia, yang bila dilanggar akan berdampak sanksi hukum pidana, perdata maupun administratif,
Informed consent harus selalu ada sebelum dilaksanakan penelitian yang menggunakan subjek manusia, masyarakat, data rekam medik klien dan spesimen biologik yang berasal dari sel / jaringan tubuh manusia
Informed consent adalah dokumen yang melekat pada Ethical Clearance / Ethical Approval yang dikeluarkan oleh KEPK
Penelitian kesehatan merupakan bentuk penelitian yang sarat dengan rambu – rambu etika karena melibatkan subjek manusia yang dipaparkan pada rasa tidak enak dan resiko Metode Penelitian yang kurang baik adalah tidak etis karena akan memberikan hasil yang kurang baik dan tidak akurat, yang berarti terjadi penyia-nyiaan pengorbanan subjek manusia Penelitian memikul tanggung jawab besar untuk menjunjung tinggi nilai moral dan etik dalam melakukan penelitiannya.
Jenis Penelitian Kesehatan
Bidang Ilmu Keperawatan :
Integritas Peneliti
Integritas Etik harus menerapkan ketiga prinsip etik penelitian (respect for person, beneficence, justice), ketujuh standar etik WHO 2011 dan duapuluh lima pedoman etik WHO 2016 menggaris bawahi apa saja yang menjadi tanggung jawab peneliti selama dan sesudah penelitian berlangsung – Peneliti utama dan anggota peneliti mempunyai tanggung jawab menyangkut etika, – Perhatian khusus pada subjek yang vulnerable (kelompok anak – anak, orang cacat mental / fisik, wanita hamil, janin, etnis minoritas, lansia, orang miskin, tahanan, siswa / mahasiswa dll). Integritas Akademis – Mengetahui dan menghormati kebenaran dasar yang sangat penting bagi tegaknya institusi pendidikan ataupun penelitian. Pencapaian ilmu pengetahuan dari riset menguntungkan semua pihak
Lima pilar dasar integritas akademis :
• Honesty (Kejujuran – kelurusan hati)
• Trust (Percaya)
• Fairness (Perlakuan yang adil)
• Respect (Hormat)
• Responsibility (Tanggung jawab)
Integritas Selama Penelitian
Deklarasi Helsinki paragraf 10 menyatakan, “It is the duty of the physician in medical research to protect the life, health, privacy, and dignity of the human subject” Dari titik pangkal ini kiranya menjadi jelas bahwa selama penelitian berlangsung yang menyangkut subjek manusia, seorang peneliti harus memegang teguh tugasnya untuk menjaga hidup dan kesehatan pesertanya sedemikian rupa sehingga hidup manusia tidak dibahayakan.
Integritas Sesudah Penelitian