2021-03-29 15:51:38
Menurut data dari The Tobacco Atlas 3rd Edition, 2009, masyarakat ASEANmenjadi pengonsumsi tembakau sebanyak 10 persen dari total seluruh dunia. DanIndonesia menyumbang 46,16 persen dari total di daerah ASEAN. Berdasarkanperaturan pemerintah nomor 109 tahun 2012 tentang pengamanan yang mengandungzat aditif produk tembakau bagi kesehatan, rokok adalah suatu produk tembakau yangdimaksudkan untuk dibakar dan dihirup dan/ dihirup asapnya, termasuk rokok kretek, rokok putih, cerutu, atau bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman nicotianatobacum, nicotiana rustica, dan spesies lainnya atau sintesis yang asapnyamengandung nikotin dan tar, dengan atau tanpa bahan tambahan.
Merokok merupakan hak pribadi dari setiap orang, namun tetap harus menghormati hak publik. Masyarakat yang tidak merokok berhak untuk menghirupudara segar dan bebas dari asap rokok yang tidak baik. Namun, terkadang paraperokok di negara berkembang seperti Indonesia ini masih kurang kesadarannya akanhal tersebut. Sehingga perokok aktif merokok di Indonesia tidak memperhatikanlingkungan sekitar dan sembarangan dalam merokok.
Peran pemerintah juga sangat diperlukan. Pemerintah wajib membuat area khususuntuk merokok di tempat-tempat umum. Dalam artikel “Pemerintah Wajib SediakanTempat Khusus Merokok” dijelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi telah mewajibkanpemerintah daerah menyediakan tempat khusus merokok di tempat kerja, fasilitaspelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat beribadah, angkutan umum, dll.
Selain itu, sosialisasi mengenai pentingnya merokok di tempat yang tepat sangat diperlukan untuk menjamin kebersihan udara bagi setiap orang. Dikarenakan merokoktidak hanya menimbulkan dampak kesehatan, ekonomi, sosial,dan lingkungan bagi perokok aktif, namun kepada orang yang menghirup asap rokok (perokok pasif). Perokok pasif seperti halnya bayi dan anak-anak wajib dilindungi haknya dari kerugian akibat paparan rokok. Asap rokok tersebut dapat memicu berbagai macampenyakit yang membahayakan para perokok pasif, seperti penyakit saluran pernafasan, kanker, impotensi, dll.
Oleh karena itu, sangat penting untuk menjaga hak dan kewajiban mengenai udara yang bersih bagi semua orang. Merokok itu boleh tapi kalo bisa jangan, jugaharus memperhatikan lingkungan sekitar, sehingga hak-hak orang lain bisa terjaga. Kawasan bebas asap rokok sangat penting dikarenakan dapat melindungi dari bahan karsinogenik maupun zat adiktif dalam produk tembakau, yang dapat mengakibatkanpenyakit, penurunan kualitas hidup, serta kematian. Selain itu, kesadaran akan hidupsehat tanpa merokok bisa lebih ditingkatkan.
Artikel disadur dari beberapa sumber :
Gambar : https://www.idntimes.com/food/dining-guide/reza-iqbal/7-makanan-mengatasinya-kecanduan-rokok https://www.sehatq.com/artikel/kawasan-tanpa-asap-rokok-diperlukan-untuk-tujuan-i ni
https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=&ved=2ahUKEwinvrGp2cDsAhXITX0KHWPfBvEQFjABegQIAxAC&url=https%3A%2F%2Fwww.kemkes.go.id%2Fdownload.php%3Ffile%3Ddownload%2Fpusdatin%2Finfodat in%2Finfodatin-hari-tanpa-tembakau-sedunia.pdf&usg=AOvVaw14Lhke490nwNfkYdnvlLGt
https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt50a709055fc2a/larangan-adanya tempat-khusus-merokok/
https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4f8e259d51cec/pemerintah-wajib-sediakan-tempat-khusus-merokok
Penulis: M. Ariel Kafilla Shofa