
NERS NEWS — Pada Kamis, 18 Juni 2026, Program Studi Magister Keperawatan Angkatan 19 Fakultas Keperawatan Universitas Airlangga menyelenggarakan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) secara luring. Kegiatan ini dipimpin oleh Dr. Yulis Setiya Dewi, S.Kep., Ns., M.Ng. dan diikuti oleh mahasiswa Magister Keperawatan Angkatan 19 sebagai bagian dari evaluasi proses akademik serta penyampaian berbagai informasi terkait pelaksanaan studi.
Dalam kegiatan tersebut, disampaikan bahwa setelah kegiatan International Nursing Conference (INC) selesai, mahasiswa diharapkan segera menyerahkan artikel lengkap (full paper) serta mulai melakukan konsultasi manuskrip full text dengan dosen pembimbing masing-masing. Wakil Dekan I, Sriyono, juga mengingatkan pentingnya menjaga komunikasi formal dengan dosen, meskipun hubungan yang terjalin sudah dekat, sebagai bentuk profesionalisme dan etika akademik.
Selain itu, mahasiswa diinformasikan bahwa pengambilan tesis pada semester tiga dapat dipertimbangkan apabila benar-benar siap secara akademik. Terkait program fast track, dijelaskan bahwa hingga saat ini belum terdapat Surat Keputusan (SK) Rektor sehingga pelaksanaannya pada semester ini kemungkinan belum dapat dilakukan. Salah satu kendalanya adalah belum terpenuhinya persyaratan publikasi Scopus pada semester dua.
Dalam sesi evaluasi, juga disampaikan bahwa tingkat kehadiran mahasiswa masih perlu ditingkatkan karena banyak peserta yang tidak hadir, sementara izin resmi hanya tercatat atas nama Arya. Mahasiswa kembali diingatkan untuk tetap menjaga etika dan sikap hormat kepada dosen, termasuk kepada dosen yang dikenal ramah dan mudah berinteraksi dengan mahasiswa.
Informasi administratif turut menjadi pembahasan dalam kegiatan ini. Presensi internship diwajibkan untuk dipindai dan dikumpulkan kepada Bu Rena melalui satu folder Google Drive untuk setiap kelompok. Selain itu, dipastikan tidak terdapat pergantian dosen pembimbing tesis.
Mengenai pembiayaan akademik, seluruh pembayaran kepada dosen penguji maupun pakar harus dilakukan melalui Bu Rena. Honor dosen penguji yang tidak didanai fakultas pada ujian pra proposal sebesar Rp300.000 per orang, sedangkan honor konsultasi pakar juga sebesar Rp300.000 per orang dengan ketentuan minimal melibatkan satu orang pakar.
Pada bidang luaran akademik, mahasiswa diingatkan bahwa buku atau modul hasil karya harus memiliki ISBN dan diterbitkan melalui penerbit yang terdaftar dalam IKAPI. Selain itu, seluruh produk hasil tesis, seperti prototipe, modul, maupun website, wajib didaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) melalui akun dosen. Proses pengurusan HAKI tidak dikenakan biaya dan tetap mencantumkan nama mahasiswa sebagai pihak yang berkontribusi dalam karya tersebut.
Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi ini, diharapkan mahasiswa memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai kebijakan akademik, administrasi, serta luaran penelitian sehingga dapat menyelesaikan studi sesuai ketentuan yang berlaku dan menghasilkan karya ilmiah yang berkualitas.





