INFORMASI TEST ELPT (KLIK DISINI)

Penggunaan Ganja dalam Perspektif Medis

  • By Salwa Az Zahra
  • In Lihat
  • Posted 12 July 2022

Ganja atau mariyuana memiliki nama latin Cannabis Sativa merupakan salah satu jenis narkotika yang terlarang di Indonesia. Ganja memiliki ratusan senyawa kimia, senyawa kimia dalam gaja memiliki fungsi utama dalam tubuh diantaranya pengatur gerak, nafsu makan, konsentrasi, sensasi pada indra hingga pengatur rasa sakit. Zat psikoaktif dalam ganja yang terbesar adalah THC, zat ini akan memengaruhi area otak yang berperan dalam menentukan kesenangan, pemikiran, serta konsentrasi. Zat THC juga dapat merangsang pengeluaran dopamin. Efek umum yang terjadi pada penggunaan ganja adalah euphoria yang menyenangkan, rasa relaksasi dan peningkatan nafsu makan.

Namun, akhir-akhir ini terdengar wacana jika ganja akan dilegalkan dengan tujuan pengobatan atau medikasi. Sejalan dengan kebijakan narkotika yang tertuang dalam UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, mengungkapkan bahwa untuk meningkatkan derajat kesehatan sumber daya manusia Indonesia dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat perlu dilakukan upaya peningkatan di bidang pengobatan dan pelayanan kesehatan, antara lain dengan mengusahakan ketersediaan Narkotika jenis tertentu yang sangat dibutuhkan sebagai obat serta melakukan pencegahan dan pemberantasan bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Penggunaan ganja sebagai metode pengobatan pada beberapa masalah kesehatan telah dilakukan oleh beberapa negara bagian di Amerika, diantaranya Alaska, California, Arizona, Colorado, serta Washington DC.

Beberapa kandungan dalam ganja dapat dijadikan penatalaksanaan berbagai penyakit. Menurut Food and Drug Administration (FDA) Amerika menyetujui jika kandungan THC dalam ganja memberikan manfaat medis dalam formulasi tertentu, beberapa obat berbasis THC yang telah disetujui yakni ronabiol (marinol) dan nabilone (cesamet), yang dapat diresepkan dalam bentuk pil pada pengobatan mual muntah pada pasien pasca kemoterapi. Obat ini juga membantu merangsang nafsu makan pasien dengan sindrom wasting karena AIDS. FDA juga telah menyetujui epidiolex obat cair sebagai obat epilepsi, sindrom dravet dan sindrom lennox gastaut.

Obat ini memiliki zat aktif CBD yang didapatkan dari ganja. Secara umum, penelitian mengenai ganja medis dari berbagai dunia sudah mencakup berbagai macam penyakit. Kondisi medis yang diulas dalam berbagai jurnal penelitian meliputi nyeri kronis, kanker, mual muntah akibat kemoterapi, anoreksia dan penurunan berat badan terkait HIV, sindrom iritasi usus besar, epilepsy, kekejangan otot, sindrom Tourette, penyakit Huntington, dystonia, dementia, glaukoma, kecemasan, depresi, gangguan tidur, gangguan pasca trauma (PTSD), dan skizofrenia.

Penggunaan narkotika sebagai salah satu alternatif pengobatan masih terus dikaji hingga saat ini. Inisiasi adanya legalisasi ganja medis masih terus menuai pro dan kontra. Adanya pengkajian akan manfaat ganja sebagai pengobatan dilakukan dengan alasan Indonesia dianggap sebagai negara darurat narkotika dimana kejahatan narkotika prevalensinya meningkat dari tahun ke tahun, sehingga dengan kondisi tersebut akan meningkatkan risiko dari penggunaan ganja medis yang belum dipertimbangkan. Meski demikian, Wakil Presiden Indonesia Ma'ruf Amin sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) justru mendukung MUI untuk segera membuat fatwa tentang wacana penggunaan ganja untuk keperluan medis. Dengan adanya wacana pelegalan ganja sebagai medis harus tetap dipertimbangkan dari berbagai aspek secara menyeluruh sehingga tidak jadi bumerang untuk negara juga masyarakat.

Referensi:

Arfiani, N., & Utami, I. W. (2022). Penggunaan Ganja Medis dalam Pengobatan Rasional dan Pengaturannya di Indonesia. Jurnal Hukum dan Etika Kesehatan, 56-68.

Gunawan, D. P. (2021). Legalisasi Pemanfaatan Ganja untuk Pengobatan Medis dalam Perspektif Hukum Kesehatan (Doctoral dissertation, Universitas Gadjah Mada).

Lokollo, L., Salamor, Y. B., & Ubwarin, E. (2020). Kebijakan Formulasi Undang-undang Narkotika Dalam Legalisasi Penggunaan Ganja Sebagai Bahan Pengobatan di Indonesia. Jurnal Belo, 5(2), 1-20.

Penulis: Dyah Ratika Maulani Wulandari (Airlangga Nursing Journalist)
Editor: Lailatul Yusnida (Airlangga Nursing Journalist)

 

Pin It
Hits 4282

Berita Terbaru