INFORMASI TEST ELPT (KLIK DISINI)

Penatalaksanaan Osteosarkoma

  • By Salwa Az Zahra
  • In Lihat
  • Posted 30 July 2022

Osteosarkoma merupakan tumor ganas primer pada tulang yang paling sering muncul (0,2% dari semua jenis tumor ganas pada tulang), dengan angka insiden 3 kasus per satu juta populasi per tahun (Putra et al., 2020: 924). Kasus osteosarkoma biasanya terjadi pada usia muda dengan puncak insiden pada dekade kedua, tetapi ada juga yang terjadi pada usia tua (Putra et al., 2020: 924). Angka kejadian osteosarkoma pada anak-anak dan remaja terlihat relatif hampir sama di seluruh dunia (Putra et al., 2020: 924). Telah diketahui osteosarkoma lebih umum terjadi pada pria daripada wanita baik untuk usia muda, maupun usia tua (Putra et al., 2020: 924).

Etiologi dari osteosarkoma ini masih belum jelas dan hanya beberapa faktor risiko yang diketahui, seperti faktor lingkungan dan faktor genetik. Untuk sementara ini, beberapa faktor diduga memiliki peranan penting dalam terjadinya osteosarkoma, seperti terjadinya ekspresi gen Met dan Fos secara berlebihan, mutasi gen TP53, dan beberapa penyakit bawaan sejak lahir yang dicurigai dapat menimbulkan terjadinya osteosarkoma, seperti Retinoblastoma Herediter. Paparan lingkungan juga memiliki peranan penting dalam terjadinya osteosarkoma, seperti paparan radiasi yang dapat menimbulkan terjadinya mutasi gen sehingga membentuk suatu keganasan. (Putra et al., 2020: 924).


Penatalaksanaan osteosarkoma meliputi terapi pembedahan (Limb Salvage Surgery (LSS) atau amputasi), kemoterapi dengan atau tanpa radioterapi yang diberikan konkuren ataupun sekuensial sesuai indikasi, (Kemkes).

a. Pembedahan

(i) Limb Salvage Surgery

Limb Salvage Surgery (LSS), merupakan suatu prosedur pembedahan yang dilakukan untuk menghilangkan tumor, pada ekstremitas dengan tujuan untuk menyelamatkan ekstremitas. Prosedur LSS merupakan tindakan yang terdiri dari pengangkatan tumor tulang atau sarkoma jaringan lunak secara en-bloc dan rekonstruksi defek tulang atau sendi dengan megaprosthesis (endoprosthesis), biological reconstruction (massive bone graft baik auto maupun allograft) atau kombinasi megaprosthesis dan bone graft.

Dalam melakukan tindakan LSS harus dipertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

  • Rekurensinya dan survival rate pasien tidak lebih buruk daripada amputasi.
  • Prosedur yang dilakukan tidak boleh menunda terapi adjuvant. Fungsi ekstremitas harus lebih baik dari amputasi.
  • Fungsi ekstremitas pasca rekonstruksi harus mencapai functional outcome yang baik, mengurangi morbiditas jangka panjang dan mengurangi atau meminimalkan perlunya pembedahan tambahan.
  • Rekonstruksi yang dilakukan tidak boleh menimbulkan komplikasi yang membutuhkan pembedahan berikutnya atau hospitalisasi yang berulang-ulang.

(ii) Amputasi

Amputasi pada osteosarkoma dilakukan bila persyaratan LSS tidak terpenuhi. Pada osteosarkoma derajat keganasan tinggi yang tidak memungkinkan pemberian kemoterapi neoadjuvan (misalnya: adanya ulkus, perdarahan, tumor dengan ukuran yang sangat besar) maka langsung dilakukan pembedahan terlebih dahulu, selanjutnya diikuti dengan pemberian kemoterapi adjuvant.

Kemoterapi

Osteosarkoma salah satu dari solid tumor, dimana adjuvant kemoterapi terbukti bermanfaat. Ketentuan umum untuk kemoterapi yaitu:

  1. Karena kemoterapi adalah sistemik terapi, akan mempengaruhi dan dipengaruhi organ-organ lain. Oleh karena itu, dilakukan oleh dokter penyakit dalam dan spesialis onkologi medis. Atau paling sedikit oleh internis plus latihan singkat onkologi medis, bersertifikat (internis plus).
  2. Pemeriksaan pendahuluan (work up) adalah, patologi anatomi: osteosarcoma, grade, stadium.
  3. Performance status 0,1 (WHO), fungsi organ-organ (jantung, paru, liver, ginjal) baik. Komorbid infeksi, TB, hepatitis B dan C, bila ada diobati.
  4. Pasca kemoterapi, follow up: respon terapi yang terukur, diameter, vaskularisasi, konsistensi, berkala, klinis dan radiologi (RECIST) darah perifer lengkap, ureum–kreatinin dan fungsi organ lain yang terkait oleh internis.
  5. Kemoterapi neoadjuvant diberikan 2-3 siklus, setelahnya dilakukan evaluasi pre-operasi (penilaian respon histopatologi berdasarkan kriteria HUVOS). Bila menurut HUVOS kurang respon, maka diberikan kemoterapi second line.

Referensi:

Kementerian Kesehatan. (2019). Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata LaksanaOsteosarkoma. Retrieved from http://kanker.kemkes.go.id/guidelines/PNPKOsteosarkoma.pdf

Kemkes. (t.thn.). PANDUAN PENATALAKSANAAN OSTEOSARKOMA. Dalam K. P. NASIONAL.

Loho, L. L. (2014). OSTEOSARKOMA. Jurnal Biomedik, Volume 6, Nomor 3, 57.

Penulis: Rizqi Nur Rahma (Airlangga Nursing Journalist)
Editor: Lailatul Yusnida (Airlangga Nursing Journalist)

Pin It
Hits 3392

Berita Terbaru