INFORMASI TEST ELPT (KLIK DISINI)

Face Shield Saja? Kurang!

  • By
  • In Lihat
  • Posted 05 September 2020
×

Warning

JUser: :_load: Unable to load user with ID: 738

Akhir-akhir ini penggunaan face shield (pelindung wajah transparan) sebagai APD dari penularan COVID-19 menjadi tren dan cukup banyak diminati masyarakat Indonesia. Akan tetapi, dalam penggunaan APD ini justru terdapat kesalahpahaman di antara pemakai yakni tanpa menggunakan masker pelindung mulut dan hidung. Juru Bicara Pemerintah untuk COVID-19, Achmad Yurianto, menegaskan bahwa penggunaan face shield tanpa masker penutup mulut dan hidung tidak dapat memberikan perlindungan maksimal terhadap penularan virus penyebab COVID-19, karena pada dasarnya penggunaan face shield hanya sebatas mampu melindungi penggunanya dari droplets yang besar, akan tetapi tidak menjamin partikel microdroplet yang dapat berada di udara dalam waktu yang relatif lama dan berpotensi terhirup secara tidak sengaja.

Apa saja yang harus kita lakukan jika fice shield saja kurang?

Pasien dengan kasus COVID-19 semakin menyebar dan bertambah banyak hingga menyebabkan tingginya angka kematian di Indonesia maupun dunia. Hingga Kamis, 27 Agustus 2020 pukul 12.00 WIB, dilansir dari web covid19.go.id, jumlah kasus COVID-19 di Indonesia terdapat penambahan 2.718 kasus sehingga terkonfirmasi 162.884 kasus positif. Hal ini menunjukkan bahwa kurangnya pengetahuan dan pemahaman masyarakat terkait dengan protokol kesehatan yaitu 3M (Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak).

Selain dengan 3M, salah satu cara melindungi diri dari penularan COVID-19 adalah dengan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). Beberapa jenis APD yang diwajibkan atau disarankan untuk mencegah penularan COVID-19 adalah eyeprotector (pelindung mata) yaitu salah satu jenis alat perlindungan diri (APD) yang diperlukan untuk melindungi mata dari paparan bahan kimia berbahaya, percikan darah dan cairan tubuh, uap panas, sinar UV maupun pecahan kaca. Terdapat beberapa jenis pelindung mata yaitu goggle, face shield, kacamata pelindung (safety glass), dan respirator seluruh muka (full-face respirators). Face shield (pelindung wajah) yang baik idealnya harus memiliki fitur berupa bahan yang jernih, anti kabut, menutupi seluruh bagian dan sisi wajah dan tali yang dapat disesuaikan.

Face shield atau pelindung wajah pada umumnya terbuat dari bahan plastik jernih transparan yang menutupi wajah sampai ke dagu berguna sebagai alat proteksi ganda dari percikan droplet yang ada di udara bebas (Pedr. Bambang Wibowo, Sp.OG (K) and (Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan)nyusun, 2020).

Material dari face shield seperti yang kita ketahui terbuat dari plastik bening tahan terhadap uap air, namun harapannya plastik bening yang digunakan dapat memberikan visibilitas yang baik bagi pemakainya maupun pasien. Ikatan yang terdapat di face shield dapat terbuat dari kain karet yang dapat disesuaikan untuk melekat dengan kuat di sekeliling kepala dan pas pada dahi (Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan, 2020). Penggunaan face shield atau pelindung wajah saja tidak dapat memberikan perlindungan secara maksimal karena dapat meberikan celah, sehingga droplet masih dapat masuk atau terhirup oleh hidung. Face shield lebih efektif jika digunakan bersamaan dengan masker kain kedap air yang menutup hingga ke bawah dagu. Penggunaan face shield atau pelindung wajah hanya bersifat sebagai perlindungan tambahan untuk area wajah yang tidak tertutupi masker seperti area mata yang dapat menjadi pintu masuk penularan Covid-19. Face shield tidak diperbolehkan untuk dipergunakan kembali jika ada bagian yang rusak (DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KESEHATAN, 2020).

Mengingat angka penularan COVID-19 di Indonesia masih terus bertambah, jangan sampai di Era New Normal ini menjadi dasar untuk bebas berkegiatan hingga melupakan protokol kesehatan, sebaliknya ini harus disikapi secara bijak dengan tetap patuh dan berkomitmen kuat untuk terus melakukan upaya-upaya pencegahan yaitu dengan senantiasa menerapkan 3M sekaligus menggunakan APD secara lengkap.

Lalu apa kesimpulan dari masalah di atas?

Pasien dengan kasus COVID-19 semakin menyebar dan bertambah banyak hingga menyebabkan tingginya angka kematian di Indonesia maupun dunia. Hal ini menunjukkan bahwa kurangnya pengetahuan dan pemahaman masyarakat terkait dengan protokol kesehatan yaitu 3M (Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak). Oleh karena itu pada masa pandemi COVID-19 ini, kita diwajibkan untuk selalu menggunakan APD (Alat Pelindung Diri) saat melakukan kegiatan atau saat ingin berpergian.

Penggunaan face shield saja tidak dapat memberikan perlindungan secara maksimal karena dapat meberikan celah, sehingga droplet masih dapat masuk atau terhirup oleh hidung. Oleh karena itu kita harus menggunakan APD dengan benar. Face shield lebih efektif jika digunakan bersamaan dengan masker kain kedap air yang menutup hingga ke bawah dagu. Penggunaan face shield hanya bersifat sebagai perlindungan tambahan untuk area wajah yang tidak tertutupi masker seperti area mata yang dapat menjadi pintu masuk penularan Covid-19.

 

Penulis: Kelompok 1 PKK 1 A2018
Pembimbing: Dr. Abu Bakar, S.Kep.,Ns.,M.Kep., Sp. KMB.
Editor: Risky Nur Marcelina (Airlangga Nursing Journalist)

Sumber :

Covid19.go.id. (2020, 12 Juli). Yuri: Mengenakan Face Shield Tanpa Masker, PerlindunganTerhadap COVID-19 Tidak Maksimal. Diakses pada 28 Agustus 2020, darihttps://covid19.go.id/p/berita/yuri-mengenakan-face-shield-tanpa-masker-perlindungan-terhadap-covid-19-tidak-maksimal

Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan (2020) ‘Standar APD dalam Manajemen Penanganan COVID-19’, Kementerian Kesehatan RI. doi: 10.33578/jpk-unri.v1i1.3274.

DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KESEHATAN (2020) ‘Penggunaan Alat Perlindungan Diri (Apd) Dalam Menghadapi Wabah Covid-19’, (April).

Pedr. Bambang Wibowo, Sp.OG (K), M. and (Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan)nyusun, T. I. M. (2020) ‘Dokumen resmi 8 april 2020’, petunjuk teknis alat pelindung diri APD, (April).

Pin It
Hits 952

Berita Terbaru