INFORMASI TEST ELPT (KLIK DISINI)

DEMO OMNIBUS LAW DITENGAH PANDEMI COVID-19

  • By
  • In Lihat
  • Posted 30 March 2021
×

Warning

JUser: :_load: Unable to load user with ID: 737

Akhir – akhir ini penyebaran covid-19 di Indonesia kembali meningkat. Angka peningkatan korban yang terkena virus ini tidaklah sedikit. Sudah ada puluhan ribu bahkan ratusan ribu orang yang menjadi korban dampak dari penyebaran covid – 19. Mengapa covid – 19 ini sangat cepat menular ? Karena orang – orang kurang sadar akan bahaya dari covid – 19. Orang – orang seharusnya paham akan sangat berbahayanya virus ini jika menular di tubuh orang banyak.

Pada tanggal 5 Oktober 2020, Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia telah mengesahkan Undang – undang tentang Cipta Kerja yang kurang adanya pertimbangan keputusan bersama rakyat dan membuat rakyat menjadi tidak menerima dengan keputusan itu. Maka dari itu, rakyat melakukan unjuk rasa di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maupun di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) guna menyampaikan penolakan tentang Undang – Undang Cipta Kerja karena yang berisikan ketidak adilan pekerja atau buruh terhadap sistem kerja suatu perusahaan. Hal tersebut dinilai merugikan untuk kaum pekerja atau buruh. Yang sebelumnya telah diatur oleh Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Pada tanggal 8 Oktober 2020 merupakan puncak dari massa untuk melakukan demontrasi di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) supaya aspirasi atau suara mereka segera di validasi oleh wakil rakyat yang berkaitan. Karena massa ingin adanya penolakan tentang Undang – Undang Cipta Kerja tersebut. Namun saat melakukan demo tersebut, massa yang mendatangi gedung tersebut tidaklah sedikit. Ada ribuan orang yang turun kejalan untuk melakukan demo.

Pengesahan Undang – Undang Cipta Kerja tersebut dinilai kurang efektif karena dilakukan ditengah adanya penyebaran covid-19 menjadikan masyarakat melakukan unjuk rasa penolakan tentang Undang – Undang tersebut dan kemungkinan besar dapat menjadikan penyebaran covid-19 tersebar secara cepat. Memang benar ada yang beranggapan berdemo dengan melakukan protokol kesehatan namun, tetap saja ada yang tidak menerapkan physical distancing. Banyak massa yang berdempet – dempetan melakukan tindakan anarkisme yang merusak fasilitas negara yang tanpa ia sadari. Hal tersebut juga dapat membuat penyebaran virus covid-19 menjadi lebih mudah menular. Virus covid-19 tidak hanya dapat menyebar ke tubuh massa atau pendemo melainkan bisa menyebar pada tubuh aparat yang menjaga demo melalui udara.

Pin It
Hits 829