INFORMASI TEST ELPT (KLIK DISINI)

OMNIBUS LAW

  • By
  • In Lihat
  • Posted 30 March 2021
×

Warning

JUser: :_load: Unable to load user with ID: 735

Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Kelas Atas DPR resmi mengesahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja pada hari Senin, 5 Oktober 2020. Pengesahan tersebut mendapat penolakan dari masyarakat. Hal itu disebabkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja dianggap akan merugikan bagi kaum buruh.

Kalangan mahasiswa menggelar aksi turun ke jalan untuk menyuarakan suara mereka agar RUU Omnibus Law Cipta Kerja dibatalkan. Tak hanya itu, para buruh juga melakukan mogok kerja nasional sebagai bentuk penolakan terhadap RUU tersebut. Aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law Cipta Kerja telah berlangsung di sejumlah daerah sejak 6 sampai 8 Oktober lalu. Ada beberapa poin RUU cipta kerja tentang ketenagakerjaan yang dianggap merugikan kaum buruh, diantaranya :

1. Upah didasarkan per satuan waktu, yang otomatis akan menghilangkan upah minimum.
2. Upah minimum didasarkan pada UMP.
3. Sanksi pidana bagi pengusaha yang membayar upah dibawah upah minimum dihilangkan.
4. Tidak ada denda bagi pengusaha yang terlambat membayar upah.
5. Pekerja yang di PHK karena mendapat surat peringatan ketiga tidak lagi mendapat pesangon.
6. Pekerja mengundurkan diri tidak mendapatkan apa-apa.
7. Pekerja yang di PHK karena perubahan kepemilikan perusahaan tidak lagi mendapat pesangon.
8. Pekerja yang di PHK karena perusahaan tutup tidak mendapatkan pesangon.
9. Pekerja yang di PHK karena perusahaan pailit tidak lagi mendapatkan pesangon.
10. Pekerja yang meninggal, kepada ahli warisnya tidak lagi diberikan uang sebagai pesangon.
11. Pekerja yang di PHK karena memasuki usia pension tidak mendapatkan pesangon.
12. Pekerja yang di PHK karena sakit tidak lagi mendapatkan pesangon.
13. Membebaskan kerja kontrak di semua jenis pekerjaan.
14. Outsourcing bebas dipergunakan di semua jenis pekerjaan dan tidak ada batas waktu.
15. Kewajiban TKA untuk memahami budaya Indonesia hilang.

Bagi rakyat kelas atas terutama para pengusaha hal tersebut sangat menguntungkan mereka. Namun bagi kalangan kelas bawah terutama kaum buruh, hal itu akan semakin menyengsarakan. Para pengusaha bisa semena-mena dalam memberikan upah kepada buruh. Yang kaya akan semakin kaya dan yang miskin akan semakin miskin.

Keadilan sosial yang berlaku di hukum Indonesia belum sepenuhnya merata dan terlaksana. Diluar sana didapati banyak kasus hukum yang mempermudah orang kaya ataupun mereka yang punya jabatan. Tetapi untuk mereka yang berasal dari kelas bawah pasti akan dipersulit dalam persidangan. Contohnya saja kasus korupsi yang sangat jelas merugikan negara namun para tersangka mendapat kemewahan didalam penjara.

Dari permasalahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja bisa disimpulkan bahwa kaum buruh akan semakin tertindas dan kaum pengusaha akan semakin makmur. Terlihat jelas bahwa keadilan sosial merata hanya untuk rakyat kelas atas.

 

Pin It
Hits 718