INFORMASI TEST ELPT (KLIK DISINI)

RUU CIPTA KERJA, KABAR BAIK ATAU BURUK?

  • By
  • In Lihat
  • Posted 30 March 2021
×

Warning

JUser: :_load: Unable to load user with ID: 735

Undang-Undang Cipta Kerja atau bisa kita singkat UU Ciptaker merupakan sebuah rancangan undang-undang (RUU) di Indonesia yang dibuat dengan tujuan untuk menciptakan lapangan kerja yang luas bagi masyarakat dan meningkatkan investasi asing dan dalam negeri dengan mengurangi persyaratan peraturan untuk izin usaha dan pembebasan tanah. RUU Cipta kerja telah diresmikan pada Senin, 05 Oktober 2020 oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Pengesahan RUU Cipta kerja di dukung oleh tujuh partai yaitu Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Amanat Nasional. Sedangkan, dua partai lainnya menolak yaitu Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Demokrat.

Ketua Majelis Tinggi Partai Demokat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akhirnya memberikan klarifikasi perihal alasan Partai Demokrat tidak meyetujui pengesahan RUU Cipta Kerja. Dalam sebuah konferensi pers, beliau mengatakan bahwa, “ Yang dipikirkan oleh Fraksi Demokrat itu di sana sini masih ada masalah, jadi perlu waktu lah untuk menuntaskan supaya clear,” ujarnya.

Menurut SBY, Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) seharusnya melakukan perundingan dengan elemen-elemen masyarakat yang menolak RUU Cipta Kerja sehingga akan di peroleh suatu kesepakatan yang tidak akan merugikan dua pihak. Namun nyatanya RUU Cipta Kerja masih tetap di sahkan menjadi Undang-undang.

Sementara itu, Presiden Indonesia yakni Joko Widodo ketika memberikan sambutan saat membuka rapat kerja Kementerian Perdagangan di Istana Negara pada Rabu, 04 Oktober 2020 menjelaskan beberapa hal terkait isu dan hoaks mengenai Undang-Undang Cipta Kerja.

“ Hal ini tidak benar, karena faktanya Upah Minimum Regional (UMR) tetap ada,” jelas Jokowi saat memberikan keterangan mengenai isu soal Upah Minimum di hapus. Kemudian Jokowi juga meluruskan beberapa hal mengenai kisruh upah dihitung per jam, soal perusahaan bebas PHK sepihak, hoaks cuti dihilangkan, dan hilangnya jaminan nasional.

Namun nyatanya pemberontakan terhadap RUU Cipta Kerja terus saja berlangsung. Penentangan ini tidak hanya dari lingkup Nasional namun sudah menjalar pada lingkup International. Konfederensi Serikat Buruh International dan 35 lembaga investasi internationallainnya sangat mengecam diputuskannya RUU Cipta Kerja kemudian Said Aqil Sirdaj yang merupakan Ketua Nahdlatul Ulama menyatakan penentangannya terhapa RUU karena dinilai hanya menguntungkan pihak investor, konglomerat, dan kapitalis.

 

Pin It
Hits 461