INFORMASI TEST ELPT (KLIK DISINI)

Perjanjian Pra Nikah dan Dampaknya Bagi Kesehatan Mental Pasangan

  • By Salwa Az Zahra
  • In Lihat
  • Posted 09 June 2022

Undang-Undang Nomor 1 Pasal 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan), dijelaskan bahwa perkawinan adalah suatu ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami-istri dengan tujuan membentuk sebuah keluarga. Perjanjian pra nikah merupakan sebuah perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak pasangan yang dilaksanakan sebelum pernikahan dengan tujuan untuk melindungi hak dan kewajiban pasangan suami istri setelah menikah. Biasanya dalam perjanjian pra nikah berisi pembagian harta baik sebelum dan sesudah pernikahan, batas-batas yang tidak boleh dilanggar untuk kedua belah pihak, dan lain-lain yang dirasa penting untuk dipertimbangkan oleh kedua belah pihak yang akan menikah.

Perjanjian Pra Nikah Terkadang Dianggap Tabu

Perjanjian pra nikah untuk saat ini dianggap tabu dan belum populer. Beberapa orang menganggap membuat perjanjian sebelum menikah layaknya terikat dalam hubungan kontrak yang tidak tulus dan memandang perjanjian pra nikah dengan sebelah mata. Padahal dalam penerapan untuk kedepannya, perjanjian pra nikah sangat bermanfaat karena apa yang sudah ditulis dapat dipertanggungjawabkan dalam hukum. Sehingga tidak ada yang dirugikan sebelah pihak. Oleh karena itu perjanjian pra nikah harus dilakukan di depan notaris. Namun dalam perkembangan zaman, diyakini makin banyak pasangan yang sadar akan pentingnya perjanjian pra nikah.

Manfaat Perjanjian Pra Nikah Bagi Kesehatan Mental Pasangan

Dalam pernikahan pasti ada suka dan duka. Dibutuhkan juga kerjasama antar kedua belah pihak yang akan menikah. Pasangan yang akan menikah wajib mengetahui seperti apa pasangannya tersebut. Di Indonesia sendiri banyak sekali kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT dikarenakan perilaku pasangan yang impulsif. Hal ini sangat berdampak pada kesehatan mental pasangan yang dicelakai. Oleh karena itu, perjanjian pra nikah sangat dibutuhkan dan dapat menjadi back-up yang kuat di pengadilan nanti.

Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 36 mengatakan, bahwa setiap orang berhak mempunyai hak milik, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain demi pengembangan dirinya, keluarga, bangsa dan masyarakat dengan cara yang tidak melanggar hukum. Jika orang tersebut, yang merupakan pasangan yang melakukan pelanggaran, melanggar hukum maka dapat dikenai tuntutan dan pertanggung jawaban atas tindakannya.

Pasangan yang mengalami masalah dalam rumah tangganya tentu saja akan merasa depresi, stress, atau merasakan masalah psikososial lainnya. Selain masalah tekanan batin dan depresi, biasanya orang tersebut akan dikucilkan dari lingkungan sekitarnya. Hal ini dapat menjadi faktor predisposisi isolasi sosial, harga diri rendah, hingga resiko bunuh diri. Perjanjian pra nikah membantu pasangan agar dapat mengontrol tindakannya dan mempertanggung jawabkan semua hal yang dilakukannya.

Cara Membuat Perjanjian Pra Nikah

Dalam membuat perjanjian pra nikah ada beberapa hal yang harus diperhatikan dan dilakukan, yaitu:

Pertama, kedua belah pihak pasangan harus setuju untuk membuat perjanjian pra nikah. Jangan sampai membuat perjanjian pra nikah hanya seorang diri dan tanpa persetujuan pasangan.

Kedua, tuliskan daftar keinginan yang ingin disepakati antar pasangan. Daftar ini bisa berisi pembagian harta, pembagian pengelolaan keuangan, batas-batas yang tidak boleh dilewati, dan lain-lain.

Ketiga, libatkan notaris. Setelah perjanjian pra nikah selesai, maka saatnya menyerahkannya ke notaris guna disahkan secara hukum. Pastikan perjanjian pra nikah sudah sesuai.

Keempat, daftarkan perjanjian pra nikah. Perjanjian pra nikah dapat didaftarkan di KUA atau kantor pencatatan sipil yang ada di daerah terdekat.

Referensi

Rosita, D., Novitasari, A., & Muhammad, Z. (2022). HUKUM TERHADAP HARTA BAWAAN DALAM PERKAWINAN PRE-MARRIAGE AGREEMENT AS A FORM OF LEGAL Perjanjian Pra Nikah disebagian besar kalangan masyarakat Indonesia masih dianggap tabu , tidak etis dan pamali karena dianggap sebagai tindakan yang matrialistis kalan. 1(1), 66–75. MKN. (1945).

PERJANJIAN PRA NIKAH SEBAGAI BENTUK PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HARTA BAWAAN DALAM PERKAWINAN. 105(3), 129–133. https://webcache.googleusercontent.com/search q=cache:BDsuQOHoCi4J:https://media.neliti.com/media/publications/9138-ID-perlindungan-hukum-terhadap-anak-dari-konten-berbahaya-dalam-media-cetak-dan-ele.pdf+&cd=3&hl=id&ct=clnk&gl=id

Penulis : Intan Berliana Putri Pratama (Airlangga Nursing Journalist)
Editor : Lailatul Yusnida (Airlangga Nursing Journalist

 

Pin It
Hits 2376