INFORMASI TEST ELPT (KLIK DISINI)

Sunat Juga Berlaku Untuk Wanita?

  • By
  • In Lihat
  • Posted 21 March 2021
×

Warning

JUser: :_load: Unable to load user with ID: 737

Sunat atau dalam bahasa medis disebut dengan sirkumsisi adalah tindakan membuang sebagian atau seluruh kulit penutup bagian depan kelamin. Pada anak laki-laki, tindakan ini dilakukan dengan membuang kulit penutup depan dari glans penis, atau dikenal juga dengan nama prepusium. Tujuan melakukan sunat pada anak laki-laki adalah menjaga agar kemaluan bersih dari tumpukan lemak yang terdapat di lipatan kulit prepusium (dikenal sebagai smegma) dan menurunkan risiko infeksi saluran kemih.

Di Indonesia, pada tahun 2010, Kementerian Kesehatan pernah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 1636/Menkes/PER/XI/2010 mengenai Sunat Perempuan. Permenkes tersebut memberikan panduan mengenai prosedur pelaksanaan sunat perempuan dalam dunia medis. Namun begitu, seiring dengan perkembangan ilmu kedokteran dan pertentangan atas permenkes tersebut, pada tahun 2014, Kementerian Kesehatan mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 6 Tahun 2014, untuk mencabut dan menyebabkan tidak berlakunya lagi Permenkes No. 1636/Menkes/PER/XI/2010. Dalam permenkes tersebut, dinyatakan bahwa “sunat perempuan hingga saat ini tidak merupakan tindakan kedokteran karena pelaksanaannya tidak berdasarkan indikasi medis dan belum terbukti bermanfaat bagi kesehatan”.

Di beberapa negara di dunia, sunat pada bayi perempuan dikerjakan sebagai Mutilasi Genital Perempuan (Female Genital Cutting/Mutilation – FMG). Ada beberapa tipe FMG sesuai dengan klasifikasi Badan Kesehatan Dunia (WHO), yaitu mulai dari melukai, menusuk, atau menggores klitoris atau prepusium, membuang sebagian atau seluruh klitoris, membuang seluruh klitoris dan sebagian atau seluruh labia minor, hingga memotong seluruh klitoris dan seluruh labia minor dan mayor dan menyisakan saluran kemih saja, seluruhnya tanpa indikasi medis. Tindakan FMG terutama dilakukan di Afrika, sebagai bentuk kepatuhan terhadap budaya lokal.

Dari sisi medis, belum ada penelitian berbasis bukti untuk mendukung tindakan rutin sunat pada perempuan. Risiko perdarahan yang besar dan kemungkinan menyebabkan kerusakan pada daerah genital perempuan menyebabkan prosedur ini tidak rutin dilakukan oleh banyak organisasi kesehatan dunia. Bagi para orang tua, ingatlah untuk selalu berkonsultasi dengan dokter anak sebelum melakukan sunat pada bayi perempuan.

Penulis : Rizqi Nur Rahma
Editor : Rifdayanti M Amalia

Referensi :
https://www.idai.or.id/artikel/seputar-kesehatan-anak/apakah-bayi-perempuan-perlu-disunat

Pin It
Hits 704