INFORMASI TEST ELPT (KLIK DISINI)

Bimbang, Apakah Pilkada 2020 Tetap Diselenggarakan di Masa Pagebluk Covid-19?

  • By
  • In Lihat
  • Posted 29 March 2021
×

Warning

JUser: :_load: Unable to load user with ID: 735

Angka kasus positif Covid-19 hingga Oktober saat ini terus meningkat, namun di sisi lain Pemerintah dan DPR RI menetapkan bahwa Pilkada 2020 serentak akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020. Keputusan tersebut membuat beberapa pihak cemas dan khawatir akan memperparah keadaan saat ini. Masyarakat khawatir adanya Pilkada serentak akan memicu kerumunan banyak orang.

Desakan penundaan Pilkada 2020 muncul ketika beberapa calon kepala daerah dan wakil kepala daerah melanggar protokol kesehatan ketika hendak mendaftarkan dirinya ke KPU. Mantan Wakil Presiden RI, Yusuf Kalla meminta agar Pilkada 2020 diselenggarakan setelah vaksin covid ditemukan dan dapat dirasakan efektivitasnya. Menurutnya pilkada sangat berpotensi menciptakan klaster baru penularan Covid-19. Beliau juga menilai bahwa tidak ada urgensi Pilkada harus segera dilakukan di masa pandemi, “...Kalau dalam proses pemilihan pemimpin itu sudah jelas-jelas justru bisa membuat rakyat sakit bahkan bisa meninggal, buat apa kita mendesak pemilihan tersebut.” Dikutip dari rubric Opini Harian Kompas, Senin (21/09/2020).

KPU menyatakan bahwa, pernyataan Bapak Yusuf Kalla tersebut merupakan sebuah saran dan akan menjadi cambuk bagi KPU untuk semakin sungguh-sungguh mengupayakan disiplin protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Pilkada 2020. “Dan kami terus berusaha dan mengajak jajaran kami pada posisi itu, mengenai potensi kerumunan, kami sangat berharap bakal pasangan calon yang telah ditetapkan dapat sungguh-sungguh memperhatikan tanggapan atau respon publik terhadap realitas,” ujar kommisioner KPU dalam sebuah wawancara yang ada di Youtube KompasTV (19/09/2020). Saat ini Pemerintah dan KPU sedang membahas alternatif atau rencana pengeluarkan Perpu terkait penyelenggaraan Pilkada serentak.

Baik Pemerintah maupun KPU sebagai penyelenggara pilkada harus menyosialisasikan terkait protokol kesehatan ini kepada masyarakat. Kegiatan kampanye terbuka dan kegiatan rapat tatap muka akan ditiadakan karena hal tersebut melibatkan massa dalam jumlah banyak. Dengan dikeluarkannya Perpu, KPU berharap hal itu bisa menjadi solusi yang permanen dan disertai dengan sanksi dan ketentuan yang dapat memberikan efek kepada masyarakat dan pasangan calon.

 

Pin It
Hits 411