INFORMASI TEST ELPT (KLIK DISINI)

IPW Kritik Politisi Penangkapan Aktivis KAMI

  • By
  • In Lihat
  • Posted 30 March 2021
×

Warning

JUser: :_load: Unable to load user with ID: 738

IPW merupakan Indonesia Polisi Watch, dimana IPW menilai mengenai penangkapan yang dilakukan polisi terhadap beberapa petinggi KAMI ( Koalisi Aksi Menyelematkan Indonesia) mengenai aksi tolak omnimbus law UU Cipta kerja yang beberapa hari ini menghebohkan Indonesia dengan nuansa politik. Ketua Presidium IPW, Neta S Pane berpendapat bahwa penangkapan tersebut itu dijadikan ‘’ Efek Kejut atau Jera’’ bagi beberapa kelompok yang kerap mengkritik mengenai pemerintah, terutama mengenai tentang UU Cipta Kerja ( Ciptaker ) yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada hari Senin, 5 oktober 2020.

Mengenai penangkapan terdapat delapan aktivis KAMI yang ditangkap polisi di Medan dan Jakarta, dn lima diantaranya dijadikan tersangka. Salah satu petinggi KAMI ditangkap oleh pihak kepolisian yaitu Komite Eksekutif KAMI, Syahgunda Nainggolan. Ketua IPW meberikan keterangan resmi berkata bahwa ‘’ IPW melihat kasus Syahgunda Cs ini lebih kental nuansa politisinya. Sasarannya bukanlah untuk mencegah aksi penolakan terhadap UU Ciptaker’’ Rabu (14,10,2020).

Ketua dari IPW ragu dalam kasus ini akan trus berlanjut hingga ke pengadilan. Dalam masalah ini Neta berkaca bahwa pada serangkaian kasus penangkapan aktivis seperti Eggi Sudjana hingga Hatta Taliwang oleh ihak kepolisian dengan tuduhan makar sebelumnya. Dalam penangapan ini sama seperti yang dilakukan saat akan terjadinya aksi demo besar di periode pertama pemerintahan Jokowi. Menurut ketua IPW tuduhan polisi terhadap aktivis dan petinggi KAMI akan sulit dibuktikan oleh aparat kepolisian, Syahganda Cs diperkirakan akan dibebaskan dan kasusnya tidak akan sampai mengenai ke pengadilan.

Menurut ketua IPW, Neta S Pane menduga terdapat tiga tujuan di balik penangkapan aktivis dan petinggi KAMI yang petama untuk mengalihkan konsentrasi pemburuh mengenai aksi demo dan menola UU Ciptaker. Kedua memberi terapi kejut bagi KAMI dan jaringannya agar tidak melakukan aksi aksi yang tidak baik. Dan yang ketiga mungkin untuk menguji nyali Gatot Nurmayanto sebagai tokoh KAMI, apakah beliau akan berjuang membebaskan Syahganda Cs atau tidak.

Para tersangka dijerat dengan pasal 45 A ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elelktronik (ITE) terkait penyebaran informasi yang memicu kebencian dan permusuhan terhadap kelompok tertentu. Acaman 6 tahun penjara dan denda 1 milyar. Selain itu, mereka dijerat dengan pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

Penulis: Oktavia Suryaningrum

Pin It
Hits 481