INFORMASI TEST ELPT (KLIK DISINI)

PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR

  • By
  • In Lihat
  • Posted 30 March 2021
×

Warning

JUser: :_load: Unable to load user with ID: 738

Pembatasan sosial berskala besar atau PSBB transisi Jakarta resmi dilakukan pada tanggal 12 Oktober 2020.Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengklaim kasus covid-19 di Ibu Kota menunjukkan perlambatan sehingga dilakukan PSBB transisi Jakarta yang dilaksanakan hingga tanggal 25 oktober 2020.

Dibukanya kembali fasilitas umum selama PSBB transisi kemungkinan akan terjadi,akan tetapi dengan menerapkan protokol kesehatan yang biasanya kita lakukan semenjak pandemik ini,seperti menggunakan masker,rajin mencuci tangan,dan tidak lupa untuk jaga jarak.

Ada beberapa ketetapan yang harus ditaati selama PSBB transisi ini diantaranya:

1. Sekolah masih tidak mendapatkan izin untuk tatap muka.
2. Restoran atau tempat makan yang hanya diisi maksimal 50 persen dari kapasitas tempat.
3. Acara pernikahan yang diadakan dengan syarat tamu undangan hanya boleh diisi 20 persen sampai 25 persen.
4. Pasar dan Mall yang hanya boleh beroprasi dengan jam minimal yang tellah ditentukan. 5. Taman rekreasi yang boleh dibuka pada pukul 08.00-17.00.
6. Pusat kebugaran yang hanya dibuka pukul 06.00-21.00 WIB,batas pengunjung maksimal 25 persen kuota ,an jarak antar pengunjung dengan minimal 2 meter.
7. Angkutan umum yang hanya 50 persen dari kapasitas.
8. Tempat ibadah yang harus kapasitas 50 persen,jaga jarak minimal 1 meter,membawa alat iadah sendiri,membawa hand sinitizer,dan pengukuran suhu terlebih dahulu.

Jika ada pihak melanggar aturan yang sudah ada atau ketetapan yang berlaku maka akan ada sanksi atau denda yang akan kita dapatkan.Untuk itu, Pemprov DKI Jakarta tetap membatasi berbagai aktivitas masyarakat.Dengan demikian sangat diharapkan masyarakat tetap menjaga protokol kesehatan,walaupun selama PSBB transisi berlangsung dan seterusnya sehingga kasus covid-19 bisa dikendalikan.

Penulis: Nindy Aulia Setiawan

Pin It
Hits 525