INFORMASI TEST ELPT (KLIK DISINI)

Mahasiswa Sebagai Penghubung Lidah Masyarakat

  • By Alina Ramadani
  • In Lihat
  • Posted 31 March 2021

RUU Cipta Kerja adalah salah satu Omnibus Law yang sudah di sah kan atau di ketuk palu oleh DPR.

Apakah itu Omnibus Law? Menurut Aubrey O Brien, Omnibus Law merupakan suatu rancangan Undang-Undang yang mencakup lebih dari satu aspek yang digabung menjadi satu Undang-Undang.

Kita dapat melihat bahwa banyak masyarakat, buruh, dan mahasiswa menolak pengesahan Omnibus Law ini. Terutama banyak yang mempermasalahkan RUU Cipta Kerja ini disebut sebagai “kontroversi”. Karena bagi mereka, terutama kaum buruh, RUU ini membuat mereka semakin susah dan banyak yang bilang bahwa RUU Cipta Kerja ini lebih memihak kepada para pengusaha-pengusaha atau para pembisnis, mereka juga beranggapan bahwa seharusnya pemerintah fokus saja dengan kondisi sekarang, yaitu pandemi corona ini.

Melihat kondisi sekarang, banyak yang menganggap bahwa pemerintah saja belum dapat mengatasinya dengan baik. Lantas mengapa pemerintah dan DPR tergesa-gesa untuk mengesahkan RUU Cipta Kerja ini?

Wakil Presiden (wapres) Ma’aruf Amin meyakini Undang-Undang Cipta Kerja bisa mendukung iklim investasi usaha kedepannya. Menurut Ma’aruf Amin, Undang-Undang Cipta Kerja merupakan respon pemerintah terhadap tuntutan masyarakat agar tercipta lapangan kerja yang lebih luas dan berkualitas.

Oleh karenanya, Wapres menegaskan diperlukan pembenahan melalui Undang-Undang yang terpadu yang lebih responsif. Omnibus Law dianggap dapat memberikan kepastian hukum lebih baik bagi dunia usaha.

Namun, akhir-akhir ini banyak aksi demo penolakan RUU Cipta Kerja yang muncul di berbagai kalangan buruh bahkan di kalangan mahasiswa juga. Lebih tepatnya aksi demo tersebut terlaksana pada tanggal 8 Oktober 2020. Yang sedang mereka permasalahkan ialah jaminan sosial yang dihapuskan, UMK atau UMP yang dihapuskan juga, perusahaan dapat mem-PHK secara sepihak.

Menteri Pertahanan yang juga Ketua Umum DPP Partai Gerindra Prabowo Subianto meyakini ada dalang di balik aksi vandalisme saat demontrasi penolakan UU Cipta Kerja. Dalang tersebut diyakini Prabowo adalah kekuatan asing yang ingin menghancurkan Indonesia.

Bagi Prabowo tidak ada untungnya melakukan aksi demonstrasi dengan menghancurkan fasilitas umum milik rakyat. Apalagi, menurut Prabowo, sekitar 80% tuntutan buruh sudah diakomodasi dalam UU Ciptaker tersebut. “Jadi 20% lagi bisa diperjuangkan. Bisa melalui judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK), bisa negosiasi ke pengusaha,” kata dia.

Demonstrasi, sambung Prabowo, tidak dilarang sebagai sarana untuk menyampaikan aspirasi tetapi jangan sampai rusuh yang merugikan masyarakat banyak.

Dari keadaan yang ada kita sebagai warga negara Indonesia terutama mahasiswa, harus menyuarakan suara kita, menyalurkan aspirasi rakyat kepada pihak pemerintah. Namun perlu dilihat dan memahami apa yang kita perjuangkan, tidak hanya asal mengikuti unjuk rasa di jalan dan tidak mengetahui apa yang di perjuangkan dan tidak melakukan tindakan yang anarkis. Dengan harapan bahwa Indonesia lekas bangkit kembali dari krisis ekonomi dan krisis pandemi ini.

Penulis : Jessica Berliana Mawar Sagita

Pin It
Hits 893