INFORMASI TEST ELPT (KLIK DISINI)

Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (Panduan bagi Masyarakat Awam)

  • By
  • In Lihat
  • Posted 26 May 2021
×

Warning

JUser: :_load: Unable to load user with ID: 737

Kecelakaan dapat terjadi dimana saja dan dapat menimpa siapa saja. Berdasarkan data badan pusat statistik tahun 2018 terdapat 109.215 kejadian kecelakaan dimana terdapat 29.472 korban meninggal,13.315 korban luka berata dan 130.571 korban luka ringan (BPS,2021).Menurut data Kepolisian, di Indonesia, rata-rata 3 orang meninggal setiap jam akibat kecelakaan jalan (Kominfo,2021).

Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) adalah upaya pertolongan dan perawatan sementara terhadap korban kecelakaan sebelum mendapat pertolongan yang lebih sempurna dari tenaga kesehatan (dokter atau paramedik). Hal ini berarti bahwa pertolongan tersebut bukan sebagai pengobatan atau penanganan yang sempurna, tetapi hanyalah berupa pertolongan sementara yang dilakukan oleh petugas P3K (petugas medik atau orang awam) yang pertama kali melihat korban. Pemberian pertolongan harus secara cepat dan tepat dengan menggunakan sarana dan prasarana yang ada di tempat kejadian. Tindakan P3K yang dilakukan dengan benar akan mengurangi cacat atau penderitaan dan bahkan menyelamatkan korban dari kematian, tetapi bila tindakan P3K dilakukan tidak baik malah bisa memperburuk akibat kecelakaan bahkan menimbulkan kematian.(Ana Anggraini et al., 2018).

Pada saat menemukan korban kecelakaan,diharapkan kepada orang yang melihat dan akan menolong untuk tidak panik karena tindakan yang tergesa-gesa dapat menambah resiko cedera bagi korban kecelakaan.Ketika menemukan korban kecelakaan makadapat menggunakan pedoman PATUT untuk menolong korban kecelakaan:
P : Penolong mengamankan sendiri lebih dahulu sebelum bertindak
A : Amankan korban dari gangguan di tempat kejadian sehingga bebas daribahaya
T : Tandai tempat kejadian sehingga orang lain tahu bahwa di tempat itu ada kecelakaan
U : Usahakan menghubungi ambulans, dokter, rumah sakit atau yang berwajib polisi atau keamanan setempat
T : Tindakan pertolongan terhadap korban dalam urutan paling tepat.

Tindakan pertolongan yang dapat dilakukan antara lain:
1.Memastikan adanya respons, hal tersebut dapat dilakukan dengan menepuk atau menggoncang korban dengan hati-hati pada bahunya dan bertanya dengan keras
2.Pada saat bersamaan penolong melihat apakah korban tidak bernapas atau bernapas tidak normal (gasping). Apabila korban tidak merespons dan tidak bernapas atau bernapas tidak normal, harus dianggap bahwa korban mengalami henti jantung.(Irfani, 2019)
3.Lakukan pijat jantung (RJP).
Bukti baru menunjukkan bahwa kompresi dada pada korban saat tidak mengalami henti jantung berisiko rendah. Penyelamat awam tidak dapat menilai dengan akurat apakah korban memiliki denyut nadi, dan apakah menahan CPR dari korban tanpa denyut lebih berisiko daripada kompresi dada yang tidak diperlukan.Tindakan RJP dapat dihentikan apabila korban menjadi sadar,dinyatakan meninggal atau membahayakan penolong (Eric J. Lavonas, MD, MS; David J. Magid, MD, MPH; Khalid Aziz, MBBS, BA, MA, 2020)
4.Apabila ada perdarahan pada tubuh korban,penolong dapat menekan area yang luka dengan menggunakan kain atau tisu yang bersih untuk menghentikan perdarahan
5.Apabila korban masih menggunakan helm maka penolong dapat mengeluarkan helm korban dengan cara :
a.Apabila helm berbentuk telur (egg shaped) untuk menghindari tersangkut di telinga maka tehnik menarik helm keatas penolong dan kesamping.
b.Apabila helm full face untuk menghindari tersangkut di telinga maka tehniknya diawali dengan melepas kaca kemudian mengangkat sisi bawah miring kedepan baru di ikuti penarikan dengan arah berlawanan dari gerakan pertama. Sangat penting menjaga ketenangan dan mengurangi gerak bagi semua penolong.Pertahankan stabilitas kepala dalam rangka menjaga jalan nafas dan inlinedari posisi, bila ada pakai penyangga leher (neck collar)(Sunarto & Harnanto, 2020).

Penulis : Kelompok 9 Profesi B22(Candra Pratiwi, Maria Ambrosia, Maria Theresia, Wihelmus, Yeni Siswanti, Zaenal Aditya)
Editor : Titis Nurmalita

Daftar Pustaka
Ana Anggraini, N., Mufidah, A., Surono Putro, D., & Sartika Permatasari, E. a. (2018). Pendidikan Kesehatan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan pada Masyarakat di Kelurahan Dandangan. Journal of Community Engagement in Health, 1(2), 21–24. https://doi.org/10.30994/jceh.v1i2.10
Eric J. Lavonas, MD, MS; David J. Magid, MD, MPH; Khalid Aziz, MBBS, BA, MA, Me. E. a. (2020). Kejadian Penting American Heart Association tahun 2020 Pedoman CPR dan ECC. Hospital Management, 86(2).
https://kominfo.go.id/index.php/content/detail/10368/rata-rata-tiga-orang-meninggal-setiap-jam-akibat-kecelakaan-jalan/0/artikel_gp diakses tanggal 23 Mei 2021 pukul 21.20 Wita.
https://www.bps.go.id/linkTableDinamis/view/id/1134 diakses tanggal 23 Mei 2021 Pukul 21.35 Wita Irfani, Q. I. (2019). Bantuan Hidup Dasar. Cdk-277, 46(6), 458–461.
Sunarto, S., & Harnanto, A. M. (2020). Upaya Meningkatkan Kemampuan Melaksanakan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan dengan Pendidikan Kesehatan Helmet Removal. Jurnalempathy.Com, 1(1), 42–49. https://doi.org/10.37341/jurnalempathy.v1i1.6

Pin It
Hits 46499