INFORMASI TEST ELPT (KLIK DISINI)

Tentang Penjaminan Mutu FKp UNAIR

×

Warning

JUser: :_load: Unable to load user with ID: 734

Standar Penjaminan Mutu:

      1. UU No 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 52
      2. PP No 4 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan Tinggi
      3. Peraturan Menteri:
        • PERMENRISTEKDIKTI No. 44/2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
        • PERMENDIKBUD 40/2014 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan TinggI
        • PERMENDIKBUD 87/2014 Akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi

Sistem penjaminan mutu internal dan eksternal

      1. SPMI: Fakultas dan Prodi.
      2. SPME: LAM PT-KES, AUN QA, Akreditasi Internasional
      3. Organisasi Penjaminan Mutu:
        • Universitas: Badan Penjaminan Mutu (BPM)
        • Fakultas: Satuan Penjaminan Mutu (SPM)
        • Prodi: Gugus Penjaminan Mutu (GPM)

Tupoksi SPM:

      1. Mengkoordinasikan aktifitas penjaminan mutu (akademik dan non akademik) di tingkat fakultas
      2. Menyusun dan mengembangkan system dokumentasi mutu yang terdiri dari:
        • Sasaran Mutu Fakultas (Target Kinerja / Renstra)
        • Instruksi Kerja
        • Borang dan dokumen pendukung lainya
      1. Melakukan monev aktifitas dan program dalam mencapai sasaran mutu
      2. Mengkoordinasikan pelaksanaan audit internal dan eksternal pada program studi
      3. Memonitor dan memastikan tindak lanjut hasil temuan audit internal dan eksternal telah dilaksanakan
      4. Bersama KPS mengkoordinasikan pelaksanaan akreditasi atau re-akreditasi program studi
      5. Mengkoordinasikan dan mengevaluasi pengukuran kinerja di fakultas dan program studi
      6. Mengkoordinasikan dan mengevaluasi pengukuran kepuasan layanan di Fakultas dan Program studi
      7. Menyiapkan dan menyusun bahan RTM Fakultas
      8. Mengkoordinasi GPM dalam melaksanakan penjaminan mutu program studi

Tupoksi GPM:

      1. Bersama KPS mengkoordinasikan aktifitas penjaminan mutu akademik dan non akademik di tingkat program studi
      2. Bersama KPS menyusun dan mengembangkan siste dokumentasi mutu:
        • Sasaran mutu
        • Spesifikasi prodi
        • Instruksi kerja
        • Borang dan dokume pendukung lainya
        • Laporan Evaluasi Diri
      1. Bersama KPS melakukan persiapan untuk kepentingan akreditasi atau reakreditasi
      2. Membantu KPS memonitor dan mengevaluasi aktifitas program kerja dalam rangka pencapaian sasan mutu sesuai renstra prodi secara regular
      3. Memonitor dan memastikan tindak lanjut hasil temuan audit internal dan eksternal telah dilaksanakan

 Capaian Fakultas: 

capaian fakultas

 

 

Pin It
Hits 4515