Dosen FKp UNAIR Dirikan Rumah Singgah Bagi Penyandang Disabilitas Psikososial

  • By Alina Ramadani
  • In Ners News
  • Posted 14 October 2021

NERS NEWS-Rumah Singgah “Al-Hidayah” merupakan rumah singgah yang diperuntukkan bagi Penyandang Disabilitas Psikososial atau bagi mereka yang mengalami gangguan jiwa setelah pulang dari rumah sakit jiwa. Rumah Singgah ini berada di bawah naungan Yayasan Pendidikan dan Sosial Darul Ihsan yang berkedudukan di Dusun Ketidur Gg 2 RT. 003 RW. 001, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto.

Cita-cita utama rumah singgah ini diciptakan adalah sebagai Sheltered Workshop (bengkel kerja terlindung) bagi pasien gangguan jiwa pasca hospitalisasi. Rumah singgah memiliki pelayanan caregiver yang melibatkan perawat, guru mengaji TPQ dan Diniyah untuk memberikan pelayanan kesehatan jiwa.

Prof. Dr. AH. Yusuf S. S.Kp., M.Kes. mengatakan. pelayanan caregiver menekankan pada tiga aspek yaitu cognitive, behaviour, dan spiritual.

“Pada aspek kognitif, klien diberikan pendidikan melalui pengajian setiap harinya setelah ibadah sholat maghrib. Pada kegiatan ini, klien diberikan ilmu dari kitab yang berisi pelajaran mengenai kehidupan. Sehingga diharapkan klien mampu berpikir sisi positif kehidupan manusia dan dapat menerapkannya pada kegiatan sehari-hari. Pada aspek behaviour klien diijinkan untuk menjalin interaksi sosial dengan masyarakat sekitar rumah singgah. Pada aspek spiritual, caregiver rumah singgah mengajak klien untuk mengenal Tuhan dan nilai-nilai keagamaan melalui kegiatan seperti sholat fardhu berjamaah, pengajian setiap minggu yang disertai pembacaan dzikir dan doa bersama”, ucap beliau.

Caregiver Rumah Singgah Al Hidayah tidak membatasi aktivitas klien gangguan jiwa di luar rumah singgah, seperti berjamaah sholat di masjid dan melakukan transaksi jual beli dengan toko-toko sekitarnya.

Klien gangguan jiwa datang ke rumah singgah sesudah melakukan pengobatan atau rawat inap di rumah sakit jiwa, sehingga selama di rumah singgah klien tetap mendapatkan terapi farmakologi dan non farmakologi. Caregiver rumah singgah memberikan pendampingan ADL (Activity Day Living), seperti makan, kebersihan diri, kebersihan lingkungan rumah, serta pemenuhan kebutuhan spiritual.

Selama klien gangguan jiwa dirawat rumah singgah, caregiver juga memberikan hak kepada pasien gangguan jiwa untuk memenuhi kebutuhan makannya secara mandiri. Klien gangguan jiwa diijinkan untuk mengambil makanan sesuai dengan keinginannya, untuk menambah porsi makan juga diperbolehkan. Klien juga diperkenankan untuk memasak makanan atau sekedar membuat minuman sederhana (seperti es teh, es jeruk, dan lain-lain) sesuai keinginannya. Namun dalam pelaksanaannya, caregiver tetap mendampingi dan mengingatkan untuk tetap menjaga kebersihan, baik secara verbal maupun tulisan. Pada saat tertentu, pasien meminta untuk diajak refreshing ke Pacet, Trawas atau alun-alun untuk membuang kebosanan mereka selama tinggal di rumah singgah.

http://eprints.ners.unair.ac.id/id/eprint/1390


Penulis : Umi Maghfiroton Fitri (Airlangga Nursing Journalist)
Editor : Risky Nur Marcelina (Airlangga Nursing Journalist)

Pin It
Hits 3192

Berita Terbaru