NERS NEWS - Sebagai organisasi mahasiswa yang memiliki peran vital dalam menjaga mutu dan integritas Fakultas Keperawatan Universitas Airlangga (FKp UNAIR), Badan Legislatif Mahasiswa (BLM) FKp Unair 2024 menjalankan tugas utama dalam hal legislasi, penyaluran aspirasi, serta pengawasan. Untuk memastikan pencapaian visi dan misi organisasi secara optimal, BLM FKp Unair membutuhkan pedoman yang jelas, khususnya dalam pelaksanaan Pemilihan Umum Raya (PEMIRA). Pedoman ini, yang dikenal sebagai Undang-Undang Pemilihan Umum Raya (UU PEMIRA), berfungsi sebagai landasan hukum yang mendasari seluruh kegiatan dan kebijakan organisasi, sekaligus memastikan hubungan yang baik antara mahasiswa serta pihak internal dan eksternal.
Dalam upaya meningkatkan kualitas organisasi, Komisi 1 Legislasi BLM FKp Unair memprakarsai Sidang Paripurna UU PEMIRA. Sidang ini bertujuan memperbarui UU PEMIRA yang ada agar lebih sesuai dengan dinamika terkini. Melalui amandemen ini, diharapkan setiap butir dalam produk hukum BLM dapat menjadi lebih detail dan relevan untuk mendukung berbagai program kerja ke depan.
Sidang Paripurna UU PEMIRA BLM FKp Unair juga berperan sebagai forum terbuka di mana mahasiswa bebas menyampaikan pandangan terkait aturan pemilihan dan legislasi kampus. Sidang ini memberikan ruang bagi mahasiswa untuk menyuarakan aspirasi serta menyumbangkan gagasan terhadap peraturan yang ada, guna menghasilkan produk hukum yang solutif dan tegas. Selain itu, forum ini menjadi sarana pembelajaran langsung bagi mahasiswa tentang proses legislasi, selaras dengan tujuan ke-16 dalam Sustainable Development Goals (SDGs), yakni mendukung pembangunan lembaga yang kuat dan partisipatif. Amandemen UU PEMIRA ini akan disebarluaskan melalui tautan yang dibagikan di akun resmi BLM FKp Unair dan media sosial WhatsApp.
Editor: Anindya Putri Ravina (Airlangga Nursing Journalist)